Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil pikap karena melanggar lalu-lintas. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa 119 paket ganja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini berawa dari dihentikannya mobil bak buka tersebut karena memang dilarang melintas.
"Karena ada pelanggaran (dari pengemudi) di jalur itu, kan tidak diperbolehkan lewat pakai mobil dengan bak terbuka. Dari situ baru petugas kepolisian merasa curiga dengan barang yang dibawa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).
Saat diperiksa, polisi menemukan belasan keranjang buah yang hendak dikirimkan ke pasar. Saat digeledah terdapat ratusan buah jeruk dalam keranjang tersebut. Namun saat digeledah lebih jauh polisi justru menemukan ratusan paket ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, ganja tersebut dibawa dari Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, menuju ke pasar di Karawang, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu polisi mengamankan AS, pengendara mobil tersebut.
"Dia itu sopir jasa angkutan, dia tidak kenal siapa-siapa. Tapi sedang kami dalami perannya," ucap dia.
Selain itu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga ikut terlibat karena mengikuti mobil bak terbuka itu. Kepolisian terus menggali informasi dari AS tentang muasal ganja tersebut.
"Kami belum tahu (pemiliknya), tapi saat penangkapan ada yang mengikuti, makanya kami sedang mendalami siapa yang mengikuti," tutup Argo.
(arh/sur)