Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama menelusuri transaksi dan aliran dana penyedia jasa Nikahsirri.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya sementara ini telah mendapatkan hasil transaksi yang dilakukan klien dengan pihak pemilik situs, Aris Wahyudi.
"Hasil transaksi yang sudah kami dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp5 juta. Memang jumlah ini terkesan rendah, tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerjasama dengan pihak PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi menduga, Rp5 juta tersebut telah diperoleh dari transaksi klien yang hendak menikah siri dengan mitra yang sudah terdaftar di situs tersebut. Uang itu, katanya, disebut juga dengan istilah mahar atau maskawin.
Dalam tranksaksinya, situs itu meminta seorang calon klien membeli koin. Itu pun digunakan untuk mendapatkan akses masuk ke dalam situs tersebut yaitu berupa
username dan
password. Saat masuk ke dalam situs tersebut, klien akan melihat mitra dengan ketentuan koin yang ditawarkan. Untuk per koin itu sendiri diberi harga Rp100 ribu.
Dari koin atau harga yang sudah ditentukan, kata Adi, pemilik situs akan mendapatkan 20 persen dan 80 persen untuk mitra.
"Misalnya ketika Mitra A minta menilai dirinya pantas untuk dijadikan istri dengan mahar misalnya 200 koin dan ada lagi Mitra B dengan mahar 100 koin. Nilai ini yang ditransaksikan oleh klien dengan mitra," ucapnya.
Adi mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk memperjelas rincian transaksi yang dilakukan.
Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari WIB. Ia kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, empat topi berwarna hitam dengan tulisan Partai Ponsel, dua kaos putih dengan tulisan Virgins Wanted, satu spanduk hitam dengan tulisan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political, kartu ATM, ponsel, serta stempel dengan tulisan nikah siri dan partai ponsel.
[Gambas:Video CNN]