Polisi Yakin Pemilik Nikahsirri.com Tidak Gila

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 12:05 WIB
Pendiri Nikahsirri.com Aris Wahyudi diyakini tidak mengalami gangguan jiwa. Jika benar, proses hukum terhadapnya terus berlanjut.
Kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis kasus Nikahsirri.com dengan tersangka Aris Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengakuan bahwa pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi memiliki masalah dengan kejiwaan diyakini tidak benar. Indikasi kegilaan tidak ditemukan dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa Aris sehat dan tidak memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan. Aris justru dapat menjawab pertanyaan Penyidik dengan benar tanpa meracau.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Kepolisian, sejak Minggu (24/9) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi si A (Aris) ini setiap kami tanya jawabannya benar semua. Kami tanya namanya, kami tanya alasannya, kami tanya kronologisnya, kami tanya semuanya, kami tanya websitenya atau klien, semua jawabannya benar," ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).

Argo melanjutkan, pihaknya juga bisa meminta keterangan dari saksi ahli Psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan Aris.

"Jika memang dibutuhkan psikiater akan kami periksakan kepada psikiater," ucapnya. "Tapi selama ini ditanya jawabannya normal, lancar dalam setiap pertanyaan yang diberikan penyidik," tukas dia.


Aris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi soal unggahan situs yang dimilikinya. Aksinya tersebut justru membuat Aris

Sebelumnya, Pemilik Nikahsirri.com itu dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan akibat kegagalan dalam Pilkada Kabupaten Banyumas pada 2008. Hal diungkapkan istri Aris, Rani.

Terkait gangguan jiwa, diketahui bahwa dalam hukum pidana itu bisa jadi alasan penghapusan pidana.


Pasal 44 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa." (arh/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER