Jakarta, CNN Indonesia -- Istri tersangka konten terindikasi pornografi www.nikahsirri.com Aris Wahyudi, Rani, mengungkapkan suaminya sempat mencoba terjun ke dunia politik.
Aris, kata Rani, sempat juga bertarung dalam proses pemilihan kepala daerah yakni di Banyumas pada 2008 silam. Kala itu, pilkada Banyumas diikuti empat pasang calon bupati-wakil bupati. Dalam pilkada itu, Aris dan pasangan calon wakil bupatinya kalah. Usai pesta demokrasi di salah satu daerah Jawa Tengah itu, sambung Rani, Aris mengalami gangguan jiwa.
"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari
Antara.
Rani mengatakan hal tersebut di kediamannya di Kota Bekasi usai mendampingi suami menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani mengaku indikasi gangguan jiwa itu mulai tampak ketika Aris terobsesi ingin menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). Salah satunya itu diungkap lewat buku yang berisi tentang keinginannya.
Buku yang sarat kontroversi tersebut, kata dia, sempat diluncurkan dengan mengundang sejumlah wartawan dalam sebuah deklarasi yang dihadiri komunitas masyarakat yang menjadi pendukungnya.
"Sampai beliau (Aris) sempat mengeluarkan buku ingin bergabung dengan Amerika," katanya.
Perilaku gangguan jiwa juga kerap diperlihatkannya saat berkomunikasi dengan keluarga yang terkadang tidak bisa dipahami melalui akal sehat.
"Kesehariannya kadang gila seperti itu, kadang normal. Memang kegilaannya itu tidak terlihat. Kegilaannya mengeluarkan buku yang kontroversi," katanya.
Namun Rani memastikan, gangguan jiwa yang dialami suaminya tersebut tak sampai berujung pada kekerasan rumah tangga yang dialami istri dan tiga anaknya.
Terkait kondisi kejiwaannya, Rani mengatakan suaminya tersebut baru menyadari adanya gangguan jiwa setelah situs www.nikahsirri.com bermasalah hukum.
"Dia baru sadar sekarang atas kegilaannya selama menjalani pemeriksaan polisi," katanya.
Rani menambahkan, dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahu oleh Aris sejak persiapan peluncuran situs yang diketahui dimulai 19 September 2017.
Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari WIB. Ia kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus melibatkan suaminya yang telah mengegarkan masyarakat, Rani menegaskan ia dan seluruh keluarganya saat ini tengah mendukung upaya pemerintah melalui instansi terkait untuk menyadarkan Aris atas kesalahannya.
"Saya, Rani, sebagai istri dari Aris Wahyudi memohon maaf kepada seluruh warga Indonesia atas kasus ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]