Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa angkat suara terkait situs yang menawarkan memfasilitasi nikah siri,
nikahsirri.com. Menurutnya situs tersebut merendahkan kaum perempuan. Dia pun mengecam keberadaan situs yang pemiliknya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam situs tersebut kata Khofifah perempuan dijadikan sebagai komoditas terselubung dengan modus agama dan juga keberadaanya sendiri telah menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara
online," kata Khofifah dalam siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).
Khofifah juga menegaskan pernikahan itu, selain sah secara agama juga harus benar dan tercatat negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya pun, kata Khofifah, ikatan pernikahan yang digagas dalam situs
nikahsirri.com itu sangat berpotensi memunculkan perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinaan, selingkuh, hingga poligami.
“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama), makanya itu bertentangan dengan aturan," kata Khofifah.
Lebih dari itu, Khofifah menyebut nikah siri pun telah meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah serta rentang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan," kata Khofifah.
Secara terpisah, jaringan organisasi yang menentang eksploitasi anak termasuk dalam hal pornografi, ECPAT, mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangkap pendiri dan pemilik situs
nikahsirri.com.
"ECPAT Indonesia berpendapat apa yang dilakukan pelaku ini sudah termasuk dalam kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual,' demikian salah satu kutipan dari rilis ECPAT.
Hal diatas dinilai jaringan global tersebut karena pemilik situs
nikahsirri.com menyatakan pendaftaran
member atau klien diberikan dengan usia minimal 14 tahun.
'Selain itu juga ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga menyelidiki penyedia perempuan-perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut.'
Pemilik dan pendiri situs
nikahsirri.com, Aris Wahyudi, saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi soal unggahan situs yang dimilikinya.
(kid/sur)