Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku kesulitan mengumpulkan informasi terkait klien atau pencari mempelai di situs
Nikahsirri.com. Hal itu karena penggunaan identitas palsu yang dilampirkan para klien situs nikah siri tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menelusuri 2.700 data klien yang telah dikumpulkan dari keterangan pemilik situs itu, Aris Wahyudi. Aris telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada akhir pekan lalu.
"Jadi, ini kan baru kemarin (penangkapan) kemudian jumlah member (klien) 2700 dan tidak gampang... Kemudian ada juga biasanya data palsu. Kami tidak bisa sembarangan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih menelusuri data-data yang masuk ke situs Nikahsirri.com. Polisi pun, sambungnya, juga mencari tahu kategori pekerjaan dan kategori usia klien situs nikah siri tersebut.
"(Dari 2700) ada yang palsu. Kami sedang proses, tidak mudah menyelidiki dunia maya," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap Aris, pemilik
nikahsirri.com belum diketahui identitaas yang sudah melakukan transaksi.
"Dari keterangan dia 300 mitra, dan 2.700 untuk mendaftar ke
email-nya dia. Dia belum menjelaskan mana yang sudah diberi
password-nya. Rekening mau kami buka," ujar Roberto.
Adapun situs Nikahsirri.com, kata Roberto, sudah ada sejak akhir Agustus 2017. Namun, laman situs itu diketahui masih kosong. Situs itu sendiri baru diluncurkan pada 19 September lalu setelah diisi Aris.
Bukan hanya di situs, Aris pun diketahui membuat versi aplikasi dan di Google Play Store pada 19 Oktober.
"Itu supaya mudah aplikasi
online itu. Itu
planning-nya," tutur Roberto.
pemilik situs
nikahsirri.com disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).