Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menelusuri 2.700 data klien yang telah dikumpulkan dari keterangan pemilik situs itu, Aris Wahyudi. Aris telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada akhir pekan lalu.
"Jadi, ini kan baru kemarin (penangkapan) kemudian jumlah member (klien) 2700 dan tidak gampang... Kemudian ada juga biasanya data palsu. Kami tidak bisa sembarangan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dari 2700) ada yang palsu. Kami sedang proses, tidak mudah menyelidiki dunia maya," ucapnya.
"Dari keterangan dia 300 mitra, dan 2.700 untuk mendaftar ke email-nya dia. Dia belum menjelaskan mana yang sudah diberi password-nya. Rekening mau kami buka," ujar Roberto.
Bukan hanya di situs, Aris pun diketahui membuat versi aplikasi dan di Google Play Store pada 19 Oktober.
"Itu supaya mudah aplikasi online itu. Itu planning-nya," tutur Roberto.
pemilik situs nikahsirri.com disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga:MUI: Nikahsirri.com Bisnis Zina Terselubung |