Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan memeriksa dua Jurnalis senior Kompas TV sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap isi pemberitaan sejumlah media massa, pada Jumat (29/9).
Keduanya adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosianna Silalahi dan pembawa acara program Aiman di Kompas TV Aiman Witjaksono.
"Ya terkait laporan Pak Aris. (Keduanya) akan diperiksa Jumat ya, kelanjutan dari pemeriksaan kemarin, atas laporan wawancara Kompas TV sama ICW," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta, Selasa (26/9).
Aris sendiri telah diperiksa oleh penyidik pada Rabu (20/9) malam. Dari pemeriksaan itu, Aris mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Saat itu, Aris mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan narasumber di salah satu stasiun televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada wawancara di salah satu televisi, (terkait) narsumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan di tiga media, yakni Kompas TV, Tempo, dan Inilah.com, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tanggal 5 September 2017, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kompas TV dilaporkan karena wawancara dalam program Aiman dengan narasumber Ketua Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz terkait kasus e-KTP.
Inilah.com dilaporkan karena memberitakan Aris yang diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.
Sementara, Majalah Tempo yang sempat menurunkan tulisan berjudul 'Penyusup Dalam Selimut KPK' (edisi 28 Agustus - 3 September 2017), diadukan karena diduga melanggar kode etik karena membocorkan materi pemeriksaan kasus e-KTP.
Namun langkah Aris mengadukan tiga media massa ke polisi justru mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Laporan yang dilakukan Aris juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(arh/osc)