Polisi Periksa Miryam S Haryani Soal Pelaporan Aris Budiman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 06:46 WIB
Miryam S Haryani akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap sejumlah media.
Miryam S Haryani akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap sejumlah media. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Miryam S Haryani untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap sejumlah media.

Pemeriksaan kepada Miryam ini merupakan kedua kalinya. Miryam sebelumnya diperiksa pertama kali pada Rabu (20/9) pekan lalu untuk laporan yang sama.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Miryam hari ini dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Miryam akan diminta memberikan keterangan tambahan dari pemeriksaan yang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau izinnya jam 08.00 WIB tetapi semua tergantung Miryam jam berapa siap untuk diperiksa," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).
Keterangan Miryam didasari pada laporan Aris yang ditujukan pada pemberitaan di media online Inilah.com. Namun Ferdi mengatakan, hingga saat ini terlapor dalam laporan tersebut masih diselidiki.

"Benar, tetapi masih lidik terlapornya," ucapnya.

Laporan Aris tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/3931/VIII/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Dalam laporan itu, Aris mempersoalkan pemberitaan yang menyebutkan ada dugaan dirinya meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk mengamankan kasus E-KTP.
Miryam sendiri usai diperiksa pertama kali sejak pukul 18.15 sampai 00.00 WIB membantah telah menyatakan hal tersebut. Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan itu.

Miryam menyerahkan pernyataannya dalam setiap kesaksian yang dilakukannya kepada kuasa hukumnya.

Selain Inilah.com, Aris juga melaporkan media lainnya yakni Tempo dan Kompas TV. Polisi telah menaikkan status laporan Aris ke Kompas TV menjadi penyidikan.
Dalam laporan tersebut, polisi telah menetapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz sebagai pihak terlapor.

Aris menuding Fariz telah mencemarkan nama baiknya melalui wawancara yang dilakukan dengan Kompas TV di program Aiman. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER