Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, Rabu (27/9), Rita sangat aktif di media sosial, khususnya Facebook. Di akun Facebooknya, Rita yang punya 90 ribu lebih
follower itu diketahui gemar mengunggah kegiatannya
Di bulan ini saja, rata-rata sehari atau dua hari sekali Rita mempublikasikan kegiatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kerap 'mempromosikan' kegiatan sehari-hari dirinya sebagai orang nomor satu di Kukar atau agenda kedinasan Pemkab Kukar. Misalnya acara
Rock in Borneo yang menampilkan band-band luar negeri di antaranya Skid Row dan Fire House. Rita mengunggah foto dirinya tengah berpose dengan para personil band yang mengisi acara
Rock in Borneo.
Di lain kesempatan, Rita juga menunggah kunjungan
roadshow dirinya ke tiga kementerian, salah satunya Kementerian Dalam Negeri.
Dari serangkaian
posting di bulan ini, terakhir dia mengunggah sebuah gambar yang berisi tulisan tentang kabar penggeledahan di kantornya oleh KPK. Gambar itu dia publikasikan sekitar 16 jam lalu untuk mengklarifikasi dirinya bukan kena OTT, tetapi hanya penggeledahan kantor Bupati Kukar saja.
[Gambas:Facebook]Postingan terakhir itu mendapat empat ribu lebih
like dan lebih dari seribu kali
share.
Posting ini juga dibanjiri sekitar 200 komentar. Dalam kolom komentar ini, Rita yang kerap dipanggil Bunda Rita ini mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari para
follower-nya. Dia juga secara tersirat membenarkan penetapan tersangka dirinya.
Salah satu contoh komentar dari pendukungnya datang dari akun Aditya Rahman. Dia meminta Rita tetap semangat terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Tenang Bunda Rita Widyasari, terkadang kita harus mundur beberapa langkah untuk dapat meloncat lebih jauh.
Tetttap semangat
Bupatikuuu," tulis Aditya.
"Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. Masih bernafas, disyukuri, doakan kuat. Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi, hanya saja rintangannya luar biasa. Terima kasih yang telah mendukung," ujar Rita dalam komentarnya membalas komentar netizen.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Rita, KPK juga menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Oleh KPK lewat Ditjen Imigrasi, Rita dan Khairudin juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan.