Anggota BPK Tak Tahu Percakapannya Direkam Selama 2,5 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 02:51 WIB
Dalam sidang tipikor dugaan suap Kemendes, anggota BPK mengaku tak tahu direkam diam-diam oleh auditor utama menggunakan ponsel iPhone 7.
Dalam sidang tipikor dugaan suap Kemendes, anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi mengaku tak tahu direkam diam-diam oleh auditor utama menggunakan ponsel iPhone 7. (CNN Indonesia/Anggit Gita Parikesit)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi mengaku tak tahu pembicaraannya direkam diam-diam oleh auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri selama 2,5 tahun terakhir.

Hal ini diungkapkan Eddy saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap opini WTP Kemendes terhadap auditor BPK dengan terdakwa pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).

"Saya tidak tahu Pak Rochmadi rekam pembicaraan saya selama 2,5 tahun. Saya baru tahu saat didengarkan oleh penyidik KPK," ujar Eddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu isi rekaman itu adalah percakapannya dengan Rochmadi yang membahas hasil laporan pemeriksaan bahwa Kemendes sulit mendapatkan opini WTP. Namun, Eddy mengaku tak tahu detail terkait percakapan tersebut.

"Rochmadi mengatakan di sini yang paling berat adalah Kemendes. Itu maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya enggak paham pandangan Rochmadi," jawab Eddy.

Menurut Eddy, percakapan itu direkam selama 29 jam menggunakan telepon seluler merk iPhone seri 7 yang sebetulnya adalah pemberiannya. Terkait pemberian ponsel pintar tersebut, Eddy berkilah ia berinisiatif memberi alat komunikasi canggih itu karena sang auditor utama sulit dihubungi. Setelah pemberian ponsel tersebut, Eddy mengaku komunikasi dengan Rochmadi menjadi lebih lancar.

"Pak Rochmadi kalau saya telepon susah. Saya sindir, intinya kalau telepon diangkat," tuturnya.

Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli untuk memperoleh opini WTP terhadap hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Suap itu dikumpulkan dengan cara ‘patungan’ dari sejumlah unit kerja eselon I Kemendes sebesar Rp240 juta.

Sugito meminta 'atensi atau perhatian' dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER