KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 16:54 WIB
KPK menetapkan pemimpin PT Quadra Solution yang menjadi bagian dalam konsorsium PNRI sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi e-KTP.
KPK menetapkan tersangka baru e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pencermatan atas fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Setelah mencermati fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, antara lain Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus yang masih berlangsung, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), Dirut PT Quadra Solution," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang jadi anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek tersebut.
Irman dan Sugiharto telah dijatuhkan vonis oleh pengadila Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi e-KTP. Sementara itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat ini sedang diproses dalam persidangan pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dana Markus Nari sebagai tersangka. Setya sendiri sedang berupaya lolos dari jerat KPK lewat proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER