Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kewenangan penyadapan KPK sudah diatur tersediri, yakni dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Penyadapan kami ikut UU KPK. KPK tak boleh ditundukkan dengan UU yang lain,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan ini bisa dilakukan tanpa perlu mendapat izin pengadilan.
Laode menyampaikan, KPK tidak memiliki tugas untuk menginisiasi pembuatan RUU tentang Penyadapan sebagaimana yang diminta oleh anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Pasalnya, putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 telah menyebut pihak yang berwenang membuat UU tersebut adalah DPR dan pemerintah.
“MK memberikan perintah kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan. Jadi bukan hanya untuk KPK, tapi juga instansi lain,” ujar Laode.
Sebelumnya, Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK mempermasalahkan kewenangan penyadapan KPK. Pansus meminta ada pengaturan khusus soal penyadapan melalui penyusunan UU Penyadapan.