KPK Tak Perlu UU Lain Atur Penyadapan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 06:50 WIB
UU KPK sudah jelas mengatur kewenangan penyadapan KPK. Komisi antikorupsi hanya tunduk UU yang khusus mengatur lembaganya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kewenangan penyadapan KPK sudah diatur tersediri, yakni dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tunduk dengan Undang-Undang lain dalam melaksanakan kewenangan penyadapan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kewenangan penyadapan KPK sudah diatur tersediri, yakni dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Penyadapan kami ikut UU KPK. KPK tak boleh ditundukkan dengan UU yang lain,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menuturkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum lain, seperti BNN, BNPT, Polri, atau Kejaksaan Agung. Institusi-institusi penegak hukum itu harus mendapat izin pengadilan lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

Sementara KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan ini bisa dilakukan tanpa perlu mendapat izin pengadilan.

“Selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan, KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK. Karena memang beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain,” ujarnya.


Laode menyampaikan, KPK tidak memiliki tugas untuk menginisiasi pembuatan RUU tentang Penyadapan sebagaimana yang diminta oleh anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Pasalnya, putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 telah menyebut pihak yang berwenang membuat UU tersebut adalah DPR dan pemerintah.

“MK memberikan perintah kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan. Jadi bukan hanya untuk KPK, tapi juga instansi lain,” ujar Laode.


Sebelumnya, Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK mempermasalahkan kewenangan penyadapan KPK. Pansus meminta ada pengaturan khusus soal penyadapan melalui penyusunan UU Penyadapan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER