Polisi Bidik Mitra Nikahsirri.com Jadi Tersangka Baru

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 17:16 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.670 klien dan 300 mitra telah bergabung dalam situs Nikahsirri.com, hingga Rabu (27/9).
Penyidik Polda Metro Jaya mengincar mitra nikahsirri.com menjadi tersangka perdagangan orang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menetapkan sebanyak 300 mitra situs Nikahsirri.com sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Unit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Didik Putra mengatakan, langkah penetapan tersangka itu dapat diambil bila penyidik menemukan adanya aktivitas memperdagangkan diri sebagai mitra Nikahsirri.com.

“Bisa jadi tersangka bila hal itu nanti bisa terjadi, namanya perdagangan orang. Busa dijerat undang-undang trafficking,” katanya usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, ia melanjutkan, penyidik masih perlu mendalami dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dia menerangkan, penyidik perlu mengkaji lebih lanjut konteks transaksi dalam situs yang melelang keperawanan dan penawaran jasa nikah siri tersebut.

"Kemungkinan ya. Lihat konteksnya nanti kami dalami. Dari hasil keterangan yang ada," ujarnya.


Lebih jauh, Didik membeberkan, penyidik mencatat sebanyak 5.670 klien dan 300 mitra telah bergabung dalam situs Nikahsirri.com, hingga Rabu (27/9). Namun, menurut dia, penyidik belum dapat mengakses identitas dari klien dan mitra Nikahsirri.com hingga saat ini.

Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya masih menelusuri aliran dana dari pemilik sekaligus pendiri situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Didik juga mengaku, penyidik belum dapat menelusuri rekening Aris.

"Kalau bicara keuntungan, pemilik situs mengambil keuntungan 10 persen dari setiap klien atau dari mitra, tapi isi tabungan dari tersangka ini berapa, belum kami buka," tuturnya.

Sejauh ini kepolisian menemukan keuntungan sebesar Rp5 juta yang diterima Aris. Hal itu juga diketahui dari keterangan yang diberikan Aris selama diperiksa penyidik.

Penyidik kini masih menunggu keterangan dari Aris terkait data PPATK yang menyebutkan Aris mendapat uang dari 5.670 klien yang telah mendaftar di situs tersebut.
Aris telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi. Aris Wahyudi juga diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra dalam situs tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER