Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan penetapan Rita itu berdasarkan pengembangan atas bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindakan pidana korupsi. Basaria mengatakan selain Rita, pihaknya pun menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dan HSG yang merupakan Direktur Utama PT SGP sebagai tersangka.
"Indikasi peran ketiga tersangka tersebut, HSG memberikan sejumlah Rp6 miliar terkait dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa Sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Tim KPK lakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu di kantor Pemkab Kukar, termasuk kantor dan pendopo bupati. Kemarin, Rabu, melakukan penggeledahan di dinas pertanahan, Dinas lingkungan hidup dan dinas PU," ujar mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Atas dugaan perbuatan mereka, Basaria mengatakan Rita dikenakan dua sangkaan pasal. Pertama sebagai penerima kasus suap ia disangkakan Pasal pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tipikor.
HSG sebagai diduga pemberi suap dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor. Lalu, Khairudin dalam dugaan penerimaan suap bersama Rita disangkakan pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)