KPK: Rita Widyasari Terima Suap Rp6 Miliar Terkait Izin Sawit

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 18:24 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari dan seorang tersangka lain diduga terima suap hingga Rp6,97 miliar sejumlah proyek termasuk terkait izin sawit.
Bupati Kukar Rita Widyasari dan seorang tersangka lain diduga terima suap hingga Rp6,97 M dalam sejumlah proyek termasuk terkait izin sawit. (Dok. TRIBUN KALTIM/FACHMI RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp6,97 miliar.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan penetapan Rita itu berdasarkan pengembangan atas bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindakan pidana korupsi. Basaria mengatakan selain Rita, pihaknya pun menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dan HSG yang merupakan Direktur Utama PT SGP sebagai tersangka.

"Indikasi peran ketiga tersangka tersebut, HSG memberikan sejumlah Rp6 miliar terkait dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa Sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP."

Rita Widyasari Terima Suap Miliaran Rupiah Terkait Izin SawitBasaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Selain itu, lanjut Basaria, Rita diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati bersama Khairudin menerima gratifikasi pada sejumlah proyek di Kutai Kartanegara hingga sebesar US$775 ribu atau Rp6,97 miliar

Basaria mengatakan kegiatan pihaknya terjun mendalami dugaan tipikor di Kutai Kartanegara sejak dua hari lalu.

"Tim KPK lakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu di kantor Pemkab Kukar, termasuk kantor dan pendopo bupati. Kemarin, Rabu, melakukan penggeledahan di dinas pertanahan, Dinas lingkungan hidup dan dinas PU," ujar mantan perwira tinggi Polri tersebut.

Atas dugaan perbuatan mereka, Basaria mengatakan Rita dikenakan dua sangkaan pasal. Pertama sebagai penerima kasus suap ia disangkakan Pasal pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tipikor.

HSG sebagai diduga pemberi suap dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor. Lalu, Khairudin dalam dugaan penerimaan suap bersama Rita disangkakan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER