Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan Ketua DPR
Setya Novanto, Cepi Iskandar diharapkan memberikan putusan yang memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi, terutama dalam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat mendatangi gedung KPK, Jakarta Kamis (28/9). Erry hadir bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Erry berharap hakim diberikan kegagahan dalam mengambil keputusan praperadilan ketua umum Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau sampaikan mudah-mudahan hakim praperadilan besok diberi kegagahan dan ketabahan lahir dan batin," tuturnya.
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Setnov bakal digelar Jumat 29 September 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini sidang masuk dalam agenda kesimpulan dari pihak kuasa hukum Setnov dan tim Biro Hukum KPK.
Senada dengan pendahulunya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga berharap hakim menolak gugatan praperadilan Setnov. Menurut Agus, putusan tersebut semakin memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Saya berharap sebetulnya, yang tadi disampaikan Pak Erry, praperadilan yang akan diputuskan berikan harapan yang sangat besar," kata Agus.
Agus berharap hati nurani hakim yang menangani praperadilan
Setnov diterangi oleh Tuhan, sehingga keputusan yang diambil merupakan yang terbaik dan dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
"Pada hakim yang memimpin sidang, hati nuraninya diterangi oleh Tuhan, mudah-mudahan keputusan yang terbaik bagi bangsa ini," tuturnya.
Praperadilan Setnov Erat dengan Pansus KPKSementara itu, peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai sidang praperadilan Setnov memiliki hubungan erat dengan keputusan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Perpanjangan masa kerja pansus, kenapa diperpanjang? Kami merasa bahwa, ini sulit dilepaskan dari konteks praperadilan Setya Novanto, yang Jumat nanti akan diputuskan, apakah dikabulkan apa tidak," ujar dia.
Menurut Miko, dari analisis yang diakukan pihaknya, jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, Pansus Angket KPK akan menggunakannya sebagai 'amunisi' baru untuk menyerang KPK.
"Ketika praperadilan
Setya Novanto dikabulkan, maka ini memberikan legitimasi atau 'konfirmasi' pada hak angket bahwa memang benar KPK enggak patut," tuturnya.