KPK Bidik Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka TPPU

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 21:00 WIB
Basaria Pandjaitan belum bisa memastikan, apakah lonjakan harta hampir 10 kali lipat terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
KPK Bidik Bupati Kukar Rita Widyasari jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Detikcom/Radian Nyi Sukmasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dengan total Rp12,79 miliar, selama dua periode menjabat sebagai bupati.

Lembaga antirasuah mulai membidik Rita, untuk dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah barang tentu, akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kita terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (red: pasal suap dan gratifikasi)," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria menyatakan, penyidik KPK akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Rita, yang dilakukan bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebesar Rp6 miliar.

Disinyalir penerimaan gratifikasi itu berasal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


"Gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan sama orang-orang lain, pengembangan sangat mungkin, gratifikasi ini ada beberapa pihak," tuturnya.

Sementara itu, untuk dugaan suap, Rita menerima uang sebesar Rp6,97 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Uang itu diberikan terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

Telisik Lewat LHKPN Rita

Di sisi lain, Basaria menyebut pihaknya bakal memeriksa kembali Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rita. Mengingat, ada lonjakan yang signifakan dari kekayaan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu.

Berdasarkan LHKPN yang dilihat CNNIndonesia.com, pada laporan terakhir tertanggal 29 Juni 2015, harta kekayaan Rita Rp236,7 miliar. Sementara, jumlah harta Rita sebelumnya, saat melaporkan pada 23 Juni 2011, hanya Rp25,8 miliar.

Namun Basaria belum bisa memastikan, apakah lonjakan harta hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rita.

"Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," kata dia.


Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hery dan Khairudin. Rita dan Hery diduga melakukan suap-menyuap untuk pengurusan izin perkebunan kebun sawit. Sementara Rita dan Khairudin disangka menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER