Praperadilan Usai, Setnov Akan Pimpin Konsolidasi Pilkada

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 08:20 WIB
Dewan Pakar Partai Golkar meminta semua pihak menerima putusan praperadilan. Setelah sembuh, Setya Novanto akan memimpin konsolidasi Pilkada 2018.
Dewan Pakar Partai Golkar meminta semua pihak menerima putusan praperadilan. Setelah sembuh, Setya Novanto akan memimpin konsolidasi Pilkada 2018. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mensyukuri putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, tidak sah.

Dia mengatakan, saat ini pengurus Golkar di semua tingkatan harus bersiap menghadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

“Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan target 60 persen kemenangan bisa tercapai” ujar Mahyudin dalam keterangannya, Jumat (29/9).

Mahyudin berharap, semua pihak dapat menerima keputusan praperadilan ini dengan lapang dada. Dia juga meminta semua pihak berhenti menghujat Setya Novanto yang memenangkan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semua pihak harus legowo. Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto,” ujar Mahyudin.

Selain itu, Mahyudin juga mengingatkan kepada semua kader Golkar untuk kembali solid. “Kader Golkar harus solid, jangan lagi terpecah belah dan mudah diprovokasi.” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.

"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini digelar pada pukul 16.05 WIB.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER