Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi menilai, putusan diterimanya praperadilan Setya Novaonro dinilai menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan hukum di Indonesia. Pasalnya, putusan tersebut dinilai bisa menjadi yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) bagi tersangka lainnya maupun bakal tersangka dalam kasus korupsi E-KTP.
Koordinator Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi Irvan Pulungan menjelaskan, Hakim Tunggal Cepy dalam pertimbangan hukum nya tidaklah memberikan argumentasi bahwa hukum seharusnya memenuhi unsur rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim Cepy menurut dia, justru lebih banyak menyoroti tentang prosedural ditetapkannya seseorang tersangka oleh KPK yang harus sesuai dengan SOP dan ketentuan KPK lainnya.
Ia pun menilai, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, E-KTP menyangkut kepentingan orang banyak dan kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun, serta dilakukan secara berjamaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses Penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan adanya Barang Bukti lebih banyak disoroti Hakim Cepy dalam pertimbangan Hukum nya. KPK harus segera memperbaiki kelemahannya jika ingin menetapkan seseorang menjadi tersangka dan segera menuntaskan kasus korupsi E-KTP ini yang dilakukan secara berjamaah," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, yang dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (30/9).
Putusan tersebut menurut dia, sudah pasti banyak menimbulkan dugaan negatif dan spekulasi di masyarakat, tekait independensi Hakim Cepy dalam mengambil putusan. "Kerugian besar yang muncul di masyarakat secara langsung akibat adanya kasus korupsi E-KTP adalah masyarakat sangat susah untuk mendapatkan identitas kependudukan, ini tidak menjadi pertimbangan hukum bagi Hakim Tunggal Cepy," ungkapnya.
Ia pun berharap KPK tidak berhenti karena diterimanya praperadilan tersebut dan bertindak cepat mengeluarkan sprindik baru kepada Setya Novanto. KPK diharapkan dapat membongkar sampai tuntas korupsi E-KTP ini dan, sehingga ada kepastian hukum atas masalah korupsi E-KTP yang dilakukan secara berjamaah.
"Korupsi E-KTP ini merupakan kurupsi yang nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah korupsi yg pernah terjadi di Indonesia dan dilakukan secara berjamaah," jelasnya.
(agi)