GMPG: Info Kemenangan Novanto Sudah Beberapa Bulan Lalu

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 15:47 WIB
GMPG menyatakan adanya informasi dari pejabat negara yang menyebut bahwa Setya Novanto akan menang di persidangan praperadilan.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia menyambangi gedung MA untuk menemui Ketua MA Hatta Ali, Selasa (15/8). (Foto: CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar sudah diketahui sejak sebelum putusan itu dibacakan. Pengaturan kasus diduga kuat terjadi.

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia pun tidak kaget dengan hasil Praperadilan itu. Sejumlah indikasi kemenangan Novanto tercium pihaknya sebelum palu Hakim Praperadilan diketuk.

"Info bahwa Setya Novanto menang sudah kami dapatkan dari beberapa bulan lalu," ucapnya, di Jakarta, Sabtu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indikasi itu antara lain, pertama, ada informasi perihal pertemuan khusus antara Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan Novanto, di Surabaya, 22 juli. "Dalam rangka membicarakan (kasus) atau Setya Novanto pendekatan untuk bisa menang di praperadilan," imbuhnya.

Kedua, banyak inforamsi tentang adanya anggota DPR yang bertaruh hingga puluhan miliar dalam hal kemenangan Novanto di Praperadilan.

Ketiga, ada informasi dari pejabat negara soal kemenangan itu. Menurut Doli, alur informasi itu didapatkannya dari politkus senior Partai Golkar AKbar Tandjung yang menanyakan kepadanya perihal kemungkinan kemenangan Novanto itu.

"Karena beliau dapat informasi dari Prof. Mahfud MD, dan Prof. Mahfud dapat info dari Zulkifli Hasan. '29 September Setnov akan menang karena sudah 90 persen diatur'," ungkap Doli, menirukan info yang didapatnya itu.


Dari rangkaian indikasi itu maka pihaknya tidak heran dengan kemenangan Novanto. "Putusan (Hakim Praperadilan) ini adalah tragedi, bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.

Pada Jumat (29/9), Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan memenangkan permohonan Setya Novanto untuk membatalkan penetapan status Tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER