Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang Ketua DPR Setya Novanto dapat kembali jadi Tersangka dalam kasus e-KTP. Evaluasinya akan dilakukan pada pekan depan. Komitmen untuk melanjutkan penanganan kasus ini pun tercetus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kekalahan di Praperadilan membuat pihaknya akan lebih dahulu mengevaluasi langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh. Baru setelah itu persoalan hukum selanjutnya dibahas.
“Minggu depan kami akan mengevaluasi langkah berikutnya apa,” kata Saut, usai menjadi pembicara dalam diskusi Kajian Nalar Hukum Seri I Kanal Hukum Pemuda Lintas Agama ‘Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK di Pura Aditya Jaya, di Jakarta, Sabtu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, KPK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum menggarap kembali Novanto.
Pertama, stabilisasi emosi Penyidik KPK. Diakuinya, Penyidik KPK butuh waktu untuk menenangkan emosi pasca-putusan praperadilan itu . Terlebih, mereka sudah kerja keras menggarap kasus tersebut.
Stabilitas emosi, lanjutnya, sangat diperlukan Penyidik dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami tenang dulu. Kalau teman-teman bilang, jangan ambil keputusan kalau kepala panas atau saat lagi senang, tapi buat keputusan ketika stabil. Siapa yang tidak terganggu emosinya (dengan putusan itu)? Saya juga yang lihat persis persidangan itu pasti terganggu,” cetus dia.
Kedua, pihaknya juga akan mempelajari dasar putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi sejumlah hal, terutama terkait proses penyelidikan kasus e-KTP.
“Buktinya cukup banyak. Cuma yang diperdebatkan itu kami harus jawab, di antaranya, tidak ada proses penyelidikan lebih awal, karena ini (dilakukan) bersama-sama (Tersangka lain). Kalau sama-sama, terus lakukan penyelidikan dari awal lagi? Tidak gitu,” jelasnya.
Saut pun memastikan, KPK akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi e-KTP. “Kami tidak akan berhenti. Buktinya sudah sampai 200,” tutup dia.
Praperadilan dapat membatalkan penetapan status Tersangka seseorang. Namun, penegak hukum dapat kembali menetapkannya sebagai Tersangka dengan sejumlah perbaikan-perbaikan prosedur.
Setya Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setya karena dinilai tidak sesuai prosedur.