PDIP Minta KPK Datangi Pansus

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 20:13 WIB
PDIP melihat bahwa kerja KPK akan semakin sejalan dengan UU jika memenuhi undangan Pansus KPK di DPR.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) menyambut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri), di Jakarta, Minggu (20/11). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Hal ini demi menyeleraskan jalan pemberantasan korupsi.

Hal itu dilandasi dari kemenangan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP, pada Jumat (29/9). Status tersangka Setnov pun gugur.

Menurut Hasto, Pansus Angket KPK didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan Pansus adalah sebagai bagian dari pengawasan KPK dan ini diatur oleh konstitusi kami. Dengan demikian, kami berharap KPK juga datang ke Pansus dan memberikan penjelasan, agar tujuan dari Pansus sebagai bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kinerja KPK," ujarnya di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).


Hasto menilai, dengan mendatangi Pansus Angket KPK maka dapat membuat KPK bekerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh UU dan bahkan memperkuat KPK itu sendiri.

"Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dalam ruangan tertutup, harus melalui sebuah dialog, harus melalui komitmen terhadap peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Fungsi KPK, kata Hasto, bukan hanya melakukan operasi tangkap tangan melainkan untuk pencegahan korupsi. Dengan maraknya OTT yang dilakukan menandakan kegiatan korupsi masih marak dilakukan oleh pejabat negara.


Selain itu, Hasto menilai, KPK menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dan dinilai dapat mendorong pencegahan korupsi.

"Hanya itu yang diminta oleh kami, kami tidak ingin penyadapan disalahgunakan, kami ingin yang namanya penetapan tersangka dilakukan dengan bukti yang cukup," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa putusan praperadilan itu tidak akan membuat pihaknya luluh dan mendatangi Pansus KPK.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER