Polisi Telusuri Laba Pemilik Nikahsirri.com via Buku Tabungan

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2017 18:17 WIB
Polisi sudah mengantongi buku tabungan pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Buku tabungan itu diperlukan polisi untuk menelusuri keuntungan Aris selama ini.
Polisi sudah mengantongi buku tabungan pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Buku tabungan itu diperlukan polisi untuk menelusuri keuntungan Aris selama ini. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima cetakan buku tabungan dari rekening pemilik situs penyedia jasa nikah siri dan lelang keperawanan, nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Cetakan buku tabungan itu untuk menelusuri keuntungan yang didapat Aris lewat bisnis nikah siri dan lelang perawan tersebut.

Saat ini, polisi sudah mengantongi buku tabungan Aris tersebut. Buku tabungan itu didapat usai polisi mengirim surat ke dua bank berbeda perihal pencetakan buku tabungan.

"Tersangka sudah ditahan, print out rekening bank juga sudah ada beberapa masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu, Argo masih enggan merinci berapa nominal keuntungan yang diperoleh Aris berdasar pengecekan buku tabungan itu. Sebab, belum seluruhnya buku tabungan Aris selesai dicetak.

"Kita masih sama-sama menunggu ya," ujar Argo.


Sejauh ini kepolisian sudah menemukan keuntungan sebesar Rp5 juta yang diterima Aris dalam bisnis di nikahsirri.com. Hal itu juga diketahui dari keterangan yang diberikan Aris selama diperiksa penyidik.

Polisi kini masih menunggu laporan PPATK untuk mengetahui keseluruhan transaksi di rekening Aris. Apalagi 5.670 klien telah mendaftar di situs tersebut, sehingga bukan tak mungkin keuntungan yang didapat Aris lebih dari Rp5 juta.


Aris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait bisnis nikah siri dan lelang perawan ini. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Aris juga diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur karena dijadikan sebagai mitra dalam situs nikahsirri.com.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER