Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin tak akan ada dualisme kepengurusan partai yang diterima saat masa pendaftaran untuk pemilu nasional 2019. Kepasatian itu diutarakan KPU mengingat dualisme kepengurusan partai 'marak' terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata, lembaganya akan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini terhitung ada sekitar 75 parpol yang diakui oleh Kemenkumham.
"Jadi nanti secara berjenjang provinsi, kabupaten, dan kota pedomannya adalah parpol yang menurut Kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," tutur Wahyu di kantornya, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pendaftaran untuk pemilu 2019 dimulai Selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Pendaftaran parpol untuk ikut Pemilu 2019 bisa dilakukan pada hari libur.
KPU membuka masa pendaftaran setiap harinya pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WIB.
"Setelah seleksi administrasi lolos diserahkan ke KPU daerah untuk dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.
Parpol harus mengisi sistem informasi yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu. Sistem yang dimaksud bernama SIstem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemeriksaan administrasi dilakukan 17 Oktober hingga 15 November. Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk revisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017.
Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
"Penelitian administrasi itu kita bisa minta bantuan KPU Kabupaten/Kota karena sangat mungkin terjadi variasi-variasi, misalnya ada pengurus yang berubah mungkin meninggal dunia, variabel ini yang akan kita antisipasi, mesti diteliti admin," katanya.