Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berencana mengubah rekomendasi mereka terhadap posisi calon Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw di Pilkada 2017.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan Mathius karena dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Rekomendasi itu belum dijalankan karena KPU masih melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang dimaksud.
"Mekanisme kedua (jika rekomendasi belum dijalankan), kami akan mengirimkan surat untuk mengingatkan segera tindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantornya, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Provinsi Papua masih melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, rekomendasi Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti. Namun, jika klarifikasi KPU Papua menyatakan tak ada pelanggaran, maka rekomendasi Bawaslu bisa tidak dijalankan.
"Nanti KPU Papua yang memutuskan. Kalau rekomendasi nanti kita telaah, klarifikasi, mereka yang putuskan," ujar Arief di kantornya.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, Mathius telah memenangkan Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana.