Desmond Ingatkan KPK Hati-hati Menetapkan Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 13:51 WIB
Kekalahan dalam sidang praperadilan Setya Novanto harus menjadi pelajaran penting bagi KPK, khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Politikus Gerindra Desmond Mahesa mengingatkan KPK agar tidak tergesa-gesa menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pernyataan Desmond itu terkait dengan kekalahan KPK dalam persidangan Praperadilan Setyo Novanto pada Jumat(29/9) silam.

"Itu masalah keyakinan hakim dan pengacara. Inilah yang menurut saya keteledoran dari KPK, memaksakan suatu bukti yang akhirnya merugikan kelembagaan KPK itu sendiri," Ujar Desmond di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menindak korupsi, KPK seharusnya berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, agar jangan sampai dikalahkan laporan penelitian penyidik yang masih belum cukup kuat.

"Ini tantangan untuk KPK memperbaiki diri," katanya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi juga meminta KPK tidak terburu-buru menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurutnya, penyelidik atau penyidik KPK harus lebih teliti dalam menetepkan seseorang sebagai tersangka agar tindakan penyalahgunaan kewenangan yang saat ini diduga terjadi di KPK tidak terjadi.

"KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka. Penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK," ujar Adhie dalam pesan tertulisnya.

Adhie menuturkan, KPK juga harus menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Cepi Iskandar yang menggugurkan penetapan Setnov sebagai tersangka.

Keputusan Cepi, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi KPK ke depan, khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus sesuai dengan UU Tipikor, KUHAP, atau peraturan yang mengatur perihal penetapan tersangka.
KPK, kata dia, tidak bisa lagi menggunakan dua alat bukti yang semula digunakan untuk menetapkan Setnov sebaga tersangka karena telah digugurkan dalam putusan sidang praperadilan.

"Harus diingat, hakim Cepi telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setnov," ujar Adhie.

Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setya karena dinilai tidak sesuai prosedur.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER