Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto keluar dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Kondisi kesehatan Ketua DPR itu dikabarkan mulai membaik setelah diberitakan mengalami pengapuran jantung dan sinus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara terkait keluarnya Novanto dari rumah sakit. Dia berharap Novanto dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah ketika dipanggil.
"Jadi kalau beliau sudah sehat, diharapkan apabila kalau misalnya dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa hadir," kata Syarif kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/10).
Setnov menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara sekitar dua minggu, sejak Senin (18/9). Ketua Umum Partai Golkar itu sempat menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov juga disebut mengidap sejumlah penyakit, mulai dari sinusitis, vertigo, hingga gejala tumor di tenggorokan.
Selama dirawat, Setnov dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Namun kini status tersangka Setnov hilang, menyusul putusan sidang praperadilan yang diajukannya.
Syarif enggan bicara soal penyakit yang diderita Setnov.
Menurut dia, catatan medis seseorang tak boleh dibuka kepada publik.
"Itu semua namanya dengan medical record, itu semuanya enggak boleh dibuka untuk umumkan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Belum Terima Putusan PraperadilanSyarif juga belum bisa memastikan kemungkinan KPK akan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum ada hasilnya. kami lagi berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," kata dia.
Saat ini, KPK baru memperpanjang pencegahan Setnov berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017.
Pencegahan dilakukan lantaran keterangan Setnov sebagai saksi kasus e-KTP masih dibutuhkan.
"Kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," tutur Syarif.