Dituntut Dua Tahun Penjara, Buni Yani Sebut Jaksa Stupid

Djibril Muhammad | CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 16:17 WIB
Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan serta menghilangkan fakta-fakta yang meringankan selama persidangan.
Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan serta menghilangkan fakta-fakta yang meringankan selama persidangan. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10), seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan JPU.


Jaksa, menurut dia, tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," katanya.


Sebelumnya, salah satu JPU Andi M, Taufik menyebut, Buni Yani terbukti melakukan tindak pidanaseperti yang tercantum dalam UU ITE.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujarnya.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antarumat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.


"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi.

Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER