Dilansir dari Antara, pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9) lalu, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.
Video pidato yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu juga memicu terjadinya aksi demo besar-besaran menuntut proses hukum terhadap Ahok yang dianggap telah menista agama Islam. Dalam proses hukum itu, majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Lihat juga:Buni Yani: Kasus Ahok Bukan Gara-Gara Saya |
Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.
Buni Yani sendiri pada persidangan ke-10 menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ahok bukanlah dampak dari unggahannya di Facebook.
"Ketika saya posting, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar," ujar Buni Yani.