Buni Yani Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 08:10 WIB
Dalam sidang sebelumnya Buni Yani menyatakan kasus yang menjerat Ahok tak terkait dengan unggahannya di media sosial yang membuatnya jadi terdakwa.
Buni Yani hari ini akan menjalani sidang tuntutan hukuman kasus ujaran kebencian. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus ujaran kebencian. Sidang akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

Dilansir dari Antara, pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9) lalu, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada 23 November tahun lalu setelah yang bersangkutan mengunggah video pidato Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. 

Video pidato yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya dan menjadi viral.

Video itu juga memicu terjadinya aksi demo besar-besaran menuntut proses hukum terhadap Ahok yang dianggap telah menista agama Islam. Dalam proses hukum itu, majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Buni Yani kemudian didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat.

Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Ahok yang di dalamnya berisi kutipan surat Al Maidah.

Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Buni Yani sendiri pada persidangan ke-10 menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ahok bukanlah dampak dari unggahannya di Facebook.

"Ketika saya posting, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar," ujar Buni Yani.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER