Prasyarat Yusril Sebelum Jadi Saksi Ahli Perkara Buni Yani

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 16:50 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli yang didatangkan kuasa hukum Buni Yani, namun ada prasyarat yang dimintakannya terlebih dulu.
Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksian sebagai saksi ahli yang didatangkan kuasa hukum Buni Yani dalam lanjutan persidangan di PN Bandung. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/9).

Usai sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tersebut, posisi Yusril sebagai saksi ahli sempat ditolak jaksa karena ia adalah pakar hukum tata negara. Namun, penolakan jaksa itu tak diterima hakim, sehingga Yusril pun tetap melanjutkan kesaksiannya.

"Saya diminta jadi saksi ahli dan kalau saya sanggup menerangkan sesuatu, saya akan hadir memberikan keterangan. Sering kali saya dimintai jadi ahli, dan ahli itu kan tidak memihak, karena disumpah sesuai dengan ahlinya," ujar Yusril usai memberikan kesaksiaannya seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebelum menerima permintaan menjadi saksi, ia terlebih dahulu berdiskusi mengenai kasus yang bersangkutan dengan si pemohon. Hal yang paling penting baginya, kata Yusril, pemohon tidak bisa mengarah-arahkan dirinya untuk memberikan keterangan sesuai permintaan.

"Kalau saya memberikan keterangan seperti ini 'kayaknya akan merugikan anda. Kalau begitu enggak jadi menjadikan anda sebagai saksi ahli'. Dan, itu sering terjadi seperti itu," ujar Yusril mengisahkan prasyarat dirinya kepada pihak Buni Yani sebelum menjadi saksi ahli.

Saat menjadi saksi ahli yang didatangkan kuasa hukum Buni Yani, Yusril menjamin seluruh keterangan yang disampaikannya objektif dan sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara. Ia pun menjamin tidak ada unsur memihak siapapun.

"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," ujar Yusril.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER