Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani direncanakan akan dihadirkan dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan arsip Kota Bandung, Selasa (22/8).
"
Insya Allah, Ahmad Dhani akan hadir. Kami sudah konfirmasi," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Sidang Buni Yani hari ini merupakan sidang ke-10 dan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah, Ustaz Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan, berdasarkan persidangan sebelumnya, dia meyakini kliennya akan bebas.
"Karena tidak pernah ada yang melihat dan membuktikan Buni Yani mengedit video, kami tetap yakin Buni Yani tidak bersalah," kata Aldwin.
 Menurut pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani akan dihadirkan dalam sidang kasus ujaran kebencian. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto) |
Sementara itu, Novel Bamukmin mengatakan, sejumlah massa akan mengawal sidang Buni Yani sejak subuh.
Dalam pesan singkatnya, kepada
CNNIndonesia.com, Novel mengatakan, massa akan melakukan
long march dari Masjid Istiqomah di Jalan Citarum Bandung menuju tempat sidang di Jalan Seram nomor 2, Bandung.
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat.
Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit.
Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya.
Buni mengunggah video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Karena itu, proses pengadilan digelar di Bandung, sesuai tindak pidana yang dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.