Jakarta, CNN Indonesia -- Massa Aliansi Pergerakan Islam (API) akan mengawal sidang ke-10 kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (22/8).
"Berdasarkan laporan kami ke Polres kemungkinan ada 300 orang yang akan ikut aksi mengawal sidang Buni Yani," kata Humas API, Wawan Gunawan saat dihubungi
CNNINdonesia.comWawan mengatakan, massa telah berkumpul di Masjid Istiqmah di Jalan Citarum Bandung sejak subuh tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi salat subuh berjamaah, memang kumpulnya di sana. Kami sudah biasa mengawal aksi sejak awal sidang, dan akan terus mengawal sidang," kata Wawan.
Menurutnya, Buni Yani tidak bersalah dan tidak layak disidangkan.
"Karena Ahok sudah terbukti bersalah dan divonis dua tahun atas kasus penistaan agama," kata Wawan.
Sidang Buni Yani hari ini akan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh Buni Yani. Ada tiga orang yang rencananya akan dihadirkan di persidangan, yakni musisi Ahmad Dhani, pelapor pertama kasus Ahok Novel Bamukmin, dan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
 Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama Ahok akan bersaksi di sidang Buni Yani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Kepada
CNNIndonesia.com, Novel mengatakan, dia akan bersaksi bahwa kasus penistaan agama Ahok tidak terkait dengan Buni Yani.
"Tidak sama sekali tersangkut dengan Buni Yani, justru saya dapat rekaman dari Youtube Pemprov DKI," kata dia.
Novel mengatakan, seharusnya, Buni Yani bebas karena Buni Yani itu sama seperti orang-orang yang membagikan sebuah tautan di media sosial.
"Buni Yani sama seperti kita-kita yang hanya men-
share," katanya.
Dikatakan Novel, sebelum dia, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah melaporkan Ahok ke Bawaslu dengan kasus yang sama ketika Ahok menghina Alquran di acara Partai NasDem tanggal 21 Desember 2016.
"ACTA melaporkan tanggal 27 September 2016," katanya.