Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan di balik kewajiban partai politik mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, parpol wajib mengisi Sipol karena lembaganya tak sanggup jika harus memeriksa secara manual data setiap parpol yang mendaftar sebagai calon peserta. Penggunaan Sipol dianggap tak melanggar berbagai ketentuan mengenai pemilu.
"Anda bisa bayangkan, satu parpol kalau mencantumkan seribu anggota per kabupaten/kota, kita ada 514 kabupaten/kota, kita akan punya 514 ribu data keanggotaan. Kalau ada 20 partai, akan ada 500 ribu dikali 20. Bisa dicek dengan manual? rasanya tidak mungkin," ujar Arief di kantornya, Selasa (3/10).
Selain wajib mengisi Sipol, parpol calon peserta pemilu 2019 harus membawa salinan data yang sama dengan yang dimasukkan dalam sistem tersebut saat mendatangi KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, KPU akan mengecek administrasi yang diserahkan parpol usai masa pendaftaran berakhir.
Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
"Sebetulnya ini memudahkan bukan hanya penyelenggara, tapi peserta pemilu. Ini kan mengubah pengisian dari manual ke elektronik, dengan digital jauh lebih rapi, bisa dicek," tuturnya.
Arief mengakui ada potensi peretasan terhadap Sipol milik KPU. Ia berharap kemungkinan terburuk itu tak terjadi hingga proses pendaftaran calon peserta pemilu selesai.
"Upaya itu bagian dari cara kami menjaga supaya tetap bekerja lebih baik. Bisa pastikan tidak? sistem tercanggih saja bisa diretas, maka kami harap di Indonesia ini hanya ada orang-orang baik untuk pemilu," ujarnya.