Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria bernama Joe, berteriak keras di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (29/7) lalu.
"Kenapa dari tadi kami bertanya tak boleh? Kami juga PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Joe.
Teriakan Joe itu memicu keributan kecil di kala KPU menggelar penyuluhan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joe mengaku mewakili Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Djan Faridz. Dia melontarkan pertanyaan itu, karena KPU dianggapnya tidak memberikan kesempatan kepada kubu Djan Faridz dalam sesi tanya jawab. Dalam penyuluhan itu, hadir juga perwakilan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.
KPU hanya memberikan kesempatan satu parpol untuk satu pertanyaan.
Moderator dalam acara penyuluhan itu menjelaskan bahwa kesempatan bertanya telah lewat. Dia meminta peserta penyuluhan untuk bersikap sopan. Mendengar jawaban tersebut, Joe dan perwakilan PPP Djan Faridz lainnya kembali protes.
"Kami juga sopan dari tadi, tapi mau bertanya tak diberi kesempatan," katanya.
KPU akhirnya mengizinkan perwakilan parpol untuk kembali bicara dalam sesi kedua tanya-jawab.
Setelah kubu Djan Faridz diberi kesempatan bertanya, keributan kembali terjadi. kali ini, giliran perwakilan PPP kubu Rohamurmuziy yang protes. PPP Kubu Romi mempertanyakan keabsahan kehadiran Joe cs.
Di tengah keributan, Joe kembali bertanya, sikap apa yang akan diambil KPU jika selama masa pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 kubu Djan Faridz mendapat Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga saat ini, persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PPP belum juga selesai.
"Kami yakin misal tiba-tiba SK dari kubu sebelah (Rohamurmuziy) dibatalkan, lalu oleh pemerintah diterbitkan SK baru, bagaimana sikap KPU ketika menghadapi hal seperti ini?" tuturnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari langsung menjawab pertanyaan itu. KPU telah menjamin tak akan ada dua kepengurusan dari parpol yang sama terdaftar di pemilu.
Penyelenggara hanya mengakui parpol yang sah menurut negara berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham. Penyelesaian dualisme parpol harus dilakukan partai yang masih memiliki konflik internal.
Hasyim mengatakan, KPU menganut paham hukum positif dalam menjalankan tahapan pemilihan selama ini. Jika perubahan SK kepengurusan parpol terjadi saat masa pendaftaran, KPU dijamin akan mengikuti perkembangan situasi tersebut.
"Bahwa kemudian dalam perkembangannya ada keputusan pengadilan yang entah kapan keluarnya dan menjadikan dasar apakah SK harus diubah atau tidak, ya kami akan mengikuti perkembangan itu," kata Hasyim.
Keributan di acara penyuluhan KPU itu, merupakan pemanasan awal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Genderang Pemilu 2019 akan ditabuh mulai hari ini dengan dibukanya masa pendaftaran partai politik.
Setiap parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM wajib mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika ingin mengikuti pemilu 2019. Pendaftaran dibuka hingga 16 Oktober 2017.
Kewajiban mendaftar berlaku bagi semua partai, baik yang baru terbentuk maupun peserta pemilu nasional 2014.
Keistimewaan, baru dimiliki parpol peserta pemilu 2014 pada tahap verifikasi, seandainya mereka lolos pemeriksaan administrasi oleh KPU. Parpol peserta pemilu 2014 yang lolos seleksi tak perlu diverifikasi lapangan oleh penyelenggara pemilu.
Keharusan menjalani verifikasi faktual hanya melekat pada parpol-parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. Ketentuan itu diatur Pasal 173 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengumuman parpol peserta pemilu 2019 akan dilakukan 20 Februari 2018. Terhitung ada waktu selama empat bulan bagi tiap partai untuk memperjuangkan keikutsertaannya di pesta demokrasi lima tahunan.
 KPU mulai membuka pendaftaran untuk parpol peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sejumlah partai politik menyatakan siap untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Satu diantaranya, adalah PNI Marhaenisme.
"Kami masih mengumpulkan dokumen, kemungkinan menit-menit akhir. Tanggal 15 Oktober," kata Sekjen PNI Marhaenisme, Sunarko kepada
CNN Indonesia.com, Selasa (3/10).
Namun, Sunarko mengatakan masih berjuang agar partainya tidak perlu repot-repot menyertakan dokumen-dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat mendaftar.
Menurut Sunarko, rencananya PNI Marhaenisme akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena PNI Marhaenisme pernah menjadi peserta Pemilu 2009.
Sunarko berpendapat, seharusnya partainya hanya mendaftar dan tak perlu lagi diverifikasi.
"Kami akan berusaha, karena kami pernah menjadi peserta pemilu, dan sesuai putusan MK kami berhak ikut pemilu," kata dia.
KPU belum memberikan komentar menanggapi rencana PNI Marhaenisme menggugat aturan tentang pendaftaran parpol peserta Pemilu.
Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, Sipol hanya bertujuan untuk memudahkan peserta pemilu dan penyelenggara.
Tahun PolitikKPU juga akan melakukan penataan daerah pemilihan dan penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden-Wakil Presiden sepanjang 2018.
Penyusunan daftar calon dimulai 22 April 2018, saat bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen syarat dukungan. Untuk bakal capres dan cawapres pendaftaran akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Tahap pendaftaran ditutup dengan penentuan nomor urut capres-cawapres pada 21 September 2018. Masa kampanye pun dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Mulai menumpuknya tahapan pemilu sejak 2018 menjadikan masa itu sebagai tahun politik.
Presiden Joko Widodo telah mengakui hal tersebut, dan meminta jajaran pembantunya di Kabinet Kerja fokus bertugas sepanjang 2018-2019.
"Jadi jangan bertindak dan bertutur kata yang membuat masyarakat khawatir dan bingung," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (2/10).
Permintaan Jokowi disampaikan usai maraknya isu mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) sepanjang September lalu. Selain itu, pemerintah kerap dituding menyudutkan elemen Islam pasca menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Selain banyaknya isu yang berkembang, peta politik jelang 2019 juga mulai nampak. Beberapa partai telah mendeklarasikan dukungan untuk bakal capres tertentu. Tak sedikit juga yang masih 'malu-malu kucing' menentukan dukungannya.
Intensitas politik dipercaya semakin memanas mulai tahun depan. Apalagi, pada 2018 ada Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di 171 daerah.
Sekali lagi, hawa panas Pemilu 2019 akhirnya dimulai dengan dibukanya masa pendaftaran partai politik.