Dwi dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa. Dwi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita harta benda milik Dwi.
Jaksa menyatakan Dwi terbukti menerima suap sebesar Rp524 juta dan voucher hotel senilai Rp10 juta sebagai imbalan atas pengurusan calling visa. Lewat jabatannya sebagai atase imigrasi, Dwi memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan dokumen terhadap warga asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode reach out adalah sistem jemput bola yang biasanya digunakan untuk membuat paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Penerbitan calling visa adalah hal ilegal karena tidak diatur dalam undang-undang dan melibatkan agen perseorangan atau calo.
Sementara terkait pengurusan paspor dengan metode reach out muncul atas permintaan mantan rekan kerjanya di KBRI Malaysia, Satya Rajasa, untuk pembuatan paspor TKI. Dwi menyanggupi dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang per hari menggunakan perusahaan Malaysia.
Dwi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan jaksa, Dwi mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.