Mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 15:20 WIB
JPU menuntut mantan atase imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta karena diduga menerima suap pengurusan paspor.
Dwi Widodo bersengkarut dalam kasus suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia Dwi Widodo lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Dwi dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa. Dwi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita harta benda milik Dwi.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” kata Jaksa Arif Suhermanto yang membacakan tuntutan untuk Dwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10).

Jaksa menyatakan Dwi terbukti menerima suap sebesar Rp524 juta dan voucher hotel senilai Rp10 juta sebagai imbalan atas pengurusan calling visa. Lewat jabatannya sebagai atase imigrasi, Dwi memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan dokumen terhadap warga asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa juga terbukti menerima uang dari Satya Rajasa sejumlah RM63.500 sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode reach out,” kata jaksa.

Metode reach out adalah sistem jemput bola yang biasanya digunakan untuk membuat paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Kejahatan yang dilakukan terdakwa dilandasi keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan,” ucap jaksa.

Penerbitan calling visa adalah hal ilegal karena tidak diatur dalam undang-undang dan melibatkan agen perseorangan atau calo.

Sementara terkait pengurusan paspor dengan metode reach out muncul atas permintaan mantan rekan kerjanya di KBRI Malaysia, Satya Rajasa, untuk pembuatan paspor TKI. Dwi menyanggupi dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang per hari menggunakan perusahaan Malaysia.

Dwi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan jaksa, Dwi mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER