Ketua DPRD Sulbar dan Tiga Wakilnya Tersangka Korupsi APBD

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 08:36 WIB
Modus korupsi di DPRD Sulbar ini dilakukan dengan memasukkan proyek titipan lewat Pokok Pikiran DPRD pada APBD 2016.
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Thinkstock/Wavebreakmedia)
Makassar, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara dan tiga orang wakilnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Selain Andi (Demokrat) tiga orang Wakil Ketua DPRD Sulbar yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah Munandar Wijaya (Gerindra), Hamzah Hapati Hasan (Partai Golkar), dan Harun (PAN).

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar Rp360 milyar dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 di Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Ditetapkan tersangka terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, di Makassar, Sulawesi Selatan kemarin.
Penetapan Tersangka itu, lanjutnya, dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. "Saksi yang diperiksa itu ada anggota DPRD (Sulbar), SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pemilik perusahaan, dan beberapa saksi-saksi lainnya," katanya.

Salahuddin menjelaskan, modus kasus tersebut dilakukan dengan memasukkan proyek lewat penyusunan nilai Pokok Pikiran DPRD Sulbar untuk APBD 2016. Kejati menyebut, Pokok Pikiran itu dibuat seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat.

Prosesnya pun dilakukan tanpa melalui proses yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Nyatanya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.

"Anggaran tersebut hanya dibahas dan disahkan pada hari yang sama, tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat-rapat badan anggaran dan paripurna," jelas Salahuddin.

Mulanya, keempat pimpinan DPRD itu besaran nilai Pokok Pikiran sebesar Rp360 milyar. Uang hasil kesepakatan nilai ini diduga dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD sejumlah 45 orang.
Dari jumlah Pokok Pikiran tersebut, anggaran yang terealisasi pada APBD 2016 adalah Rp 80 miliar. Anggaran itu disebar untuk tiga satuan kerja perangkat daerah Pemprov Sulbar, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sementara, sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar, dari usulan Pokir Rp360 milyar, itu baru terelisasi di tahun 2017. Dana itu digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan kabupaten.

Perbuatan para tersangka itu dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 12 huruf (i).

"Para tersangka dipersangkakan pasal 12, pasal 3 juncto pasal 64 UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Salahuddin.

Pokok Pikiran atau Pokir itu sendiri tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Bahwa, salah satu tugas Badan Anggaran DPRD, “Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok pernah menyebut bahwa Pokir hanya dijadikan modus bagi PDRD untuk mengorupsi anggaran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER