Selain Andi (Demokrat) tiga orang Wakil Ketua DPRD Sulbar yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah Munandar Wijaya (Gerindra), Hamzah Hapati Hasan (Partai Golkar), dan Harun (PAN).
Keempatnya diduga merugikan negara sebesar Rp360 milyar dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 di Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salahuddin menjelaskan, modus kasus tersebut dilakukan dengan memasukkan proyek lewat penyusunan nilai Pokok Pikiran DPRD Sulbar untuk APBD 2016. Kejati menyebut, Pokok Pikiran itu dibuat seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Nyatanya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.
"Anggaran tersebut hanya dibahas dan disahkan pada hari yang sama, tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat-rapat badan anggaran dan paripurna," jelas Salahuddin.
Mulanya, keempat pimpinan DPRD itu besaran nilai Pokok Pikiran sebesar Rp360 milyar. Uang hasil kesepakatan nilai ini diduga dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD sejumlah 45 orang.
Sementara, sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar, dari usulan Pokir Rp360 milyar, itu baru terelisasi di tahun 2017. Dana itu digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan kabupaten.
Perbuatan para tersangka itu dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 12 huruf (i).
"Para tersangka dipersangkakan pasal 12, pasal 3 juncto pasal 64 UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Salahuddin.
Pokok Pikiran atau Pokir itu sendiri tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Bahwa, salah satu tugas Badan Anggaran DPRD, “Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”.
Lihat juga:Pokir-Pokir DPRD DKI Tercium Oleh Jokowi |