Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) membidik pihak pemberi suap kepada dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi dan Agoeng Pramoedya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap pemberi suap. Ia menegaskan sudah menyelidiki siapa pemberi suap itu.
"Kita lihat nanti siapa-siapanya," kata Warih di Jakarta, Selasa (13/9) malam, dikutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajun Junaedi merupakan mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan, sedangkan Agoeng Pramoedya adalah mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang
Kejagung.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Perantara pihak lain itu di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit. Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. Dia memiliki keterkaitan dengan tersangka Jajun selaku pimpinannya di kantor pelayanan pajak.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik Jampidus
Kejagung menemukan aliran dana kepada pimpinannya, Agoeng Pramoedya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.