Ingin Ikut Pemilu 2019, 10 Parpol Berkonsultasi ke KPU
CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 15:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019, sebanyak sepuluh partai politik telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol-parpol itu berkonsultasi melalui meja informasi yang terletak di lantai 2 Gedung KPU. Kebanyakan, perwakilan partai itu bertanya mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu.
"Seperti misalnya, ada yg berpikir 'kenapa Sipol ini diwajibkan?', aspek teknis seperti 'kenapa sudah entry data A tapi belum bisa print?'," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis, di Jakarta, Kamis (5/10).
Menurut Viryan, beberapa partai sudah hampir selesai memasukkan data mengenai anggotanya, alamat kantor, serta persyaratan lain yang diwajibkan.
Untuk mendaftar pemilu 2019, parpol wajib mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disediakan penyelenggara. Pengisian dilakukan secara online, dan hasilnya harus dicetak kemudian dibawa ke meja pendaftaran.
Setelah pengisian data selesai, parpol harus mencetak lima jenis formulir yang disediakan di dalam Sipol.
"Ada formulir F, F1, F2, F3 dan formulir F4. Itu nanti print out-nya di bawa ke KPU, mulai dari dokumen yang (SK) Kemenkumham, salinan keputusan kepengurusan partai, lambang partai, termasuk salinan nomer rekening," urainya.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2019 itu sendiri berlangsung sampai Senin (16/10). Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi pada 17 Oktober hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Parpol-parpol itu berkonsultasi melalui meja informasi yang terletak di lantai 2 Gedung KPU. Kebanyakan, perwakilan partai itu bertanya mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi agar bisa mendaftar sebagai peserta pemilu.
"Seperti misalnya, ada yg berpikir 'kenapa Sipol ini diwajibkan?', aspek teknis seperti 'kenapa sudah entry data A tapi belum bisa print?'," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis, di Jakarta, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pengisian data selesai, parpol harus mencetak lima jenis formulir yang disediakan di dalam Sipol.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.