Eggi Sudjana Buka Suara soal Tuduhan Penistaan Agama

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 14:03 WIB
Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama. Dia meminta pelapor kasusnya mencermati pernyataannya, dan mencabut laporan ke polisi.
Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon
Eggi menegaskan, bisa saja dirinya melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya ke polisi.

"Tapi, demi persatuan Indonesia, demi sila ke-3 Pancasila, saya mohon cabut laporan," katanya.

Dia menjelaskan, ada celah untuk melaporkan balik para pelapor, karena para pelapor itu bisa dikategorikan melaporkan perbuatan melawan hukum, mengingat pernyataan Eggi adalah upaya menjalankan hak konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja saya laporkan secara perdata dengan pasal 1365 KUH Perdata, barulah kemudian pidananya dengan pasal 220 KUHP," kata dia.

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.

Selain pasal 1365, pelapor kasus itu, kata Eggi juga bisa dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Saya tidak akan melaporkan, dan lebih mengedepankan persatuan Indonesia, jadi mohon dimengerti, sudi kiranya cabut laporan," katanya

Seharusnya, kata Eggi, para pelapor lebih cermat memahami perjuangannya dalam menyelamatkan toleransi. "Perppu Ormas sangat mengancam, HTI saja dibubarkan karena bertentangan, bisa saja agama dibubarkan dengan Perppu itu," katanya.

"Perppu itu menganggap tidak ada Tuhan-Tuhan lain selain Islam disitu logika hukumnya, saya membela ajaran non-Islam," katanya.

Eggi juga menilai, apabila polisi memproses laporan terhadap dirinya, maka hal itu merupakan suatu tindakan dikriminatif.  Ia membandingkan laporan soal politikus NasDem Viktor Laiskodat yang tidak juga direspons polisi.

Perlakuan diksriminasi itu, kata Eggi dapat memicu gejolak.

"Jangan sampai ada gejolak, kemarin saja penolak Perppu Ormas banyak, saya ini penasehat presidium Alumni 212. Saya ingin menjaga, jangan sampai gaduh," kata Eggi.

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER