Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas Jaksa Parlin Purba (PP) sebagai tersangka suap. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Parlin akan segera disidang.
“Terhadap tersangka PP hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu dekat akan disidang di Bengkulu,” kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (5/10).
Siang tadi Parlin telah diberangkatkan ke Bengkulu. Ia dititipkan kepada Rumah Tahanan Kelas 2B Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlin yang juga Kasie III Intel Kejati Bengkulu diduga menerima suap dari Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amin Anwarie sebagai laku pejabat pembuat komitmen, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi sebagai kontraktor pelaksana.
Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan. Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni.
KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya, berkas Amin dan Murni sudah rampung lebih dulu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkulu lantaran sidang bakal digelar di Bengkulu.
Amin dan Murni telah menandatangani berkas pelimpahan milik masing-masing. Namun Amin yang keluar dari ruang pemeriksaan bersama Murni enggan memberikan keterangan terkait pelimpahan tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.