Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan biro investigasi federal Amerika Serikat (FBI) terkait proses hukum yang tengah dilakukan terhadap salah satu saksi kasus e-KTP yang sudah meninggal dunia, Johannes Marliem. Johannes diduga memiliki aset dari hasil korupsi proyek e-KTP.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Amerika, jadi belum bisa menyimpulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Febri menjelaskan, proses hukum yang dilakukan terhadap Johannes itu berupa gugatan terhadap aset yang diduga hasil kejahatan dan terkait indikasi pemberian terhadap pejabat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes merupakan Direktur PT Biomorf Lone LLC, pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Dia menjadi subkontraktor dalam proyek yang memiliki nilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Dia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.
Febri menyatakan pihaknya belum bisa bicara spesifik terkait gugatan yang dilakukan otoritas di Amerika Serikat terhadap Johannes. Setidaknya, proses hukum tersebut akan membantu pengusutan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tetapi memang tergantung koordinasi itu maksimal atau tidak, sebab kami juga bergantung dari itikad baik dari masing-masing negara," ujar Febri.
Novanto Diduga Dapat Jam TanganDalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta kepada Marliem, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang proyek e-KTP pada 2011.
Johannes mengaku pada agen FBI yang memeriksanya, dirinya memberikan jam tangan merk Richard Mille kepada Ketua DPR Setya Novanto senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, dia juga menyatakan memberikan uang US$700 ribu ke rekening Chaeruman, saksi kasus e-KTP.
Penegak hukum di AS itu ingin menyita aset Johannes sebesar US$12 juta yang diduga didapatkan dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Johannes tewas bunuh diri di rumahnya, di kawasan Edinburgh Avenue, --sebuah kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap temuan dalam proses hukum yang dilakukan AS terhadap Johannes bisa menjadi bukti baru untuk memproses pihak lain, termasuk untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Enggak usah dibuka di sini, mudah-mudahan jadi bukti baru untuk kita proses selanjutnya," kata Agus.