MA Didesak Periksa Hakim Cepi soal Putusan Setya Novanto

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 14:21 WIB
Putusan hakim Cepi atas praperadilan Setya Novanto dinilai penuh kejanggalan. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung memanggilnya.
Putusan hakim Cepi atas praperadilan Setya Novanto dinilai penuh kejanggalan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memanggil hakim Cepi Iskandar untuk mempelajari putusan yang memenangkan praperadilan Setya Novanto. Keputusan mengabulkan gugatan Novanto itu dinilai penuh kejanggalan.

"Kami berharap Bawas MA segera memanggil hakim Cepi. Jika memang ada pelanggaran kami minta Bawas MA menindak hakim Cepi," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana usai melaporkan hakim Cepi di kantor Bawas MA, Jakarta, Kamis (5/10).

Kurnia mengatakan, sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Novanto yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kenapa (rekaman) itu tidak diakomodasi oleh hakim?" katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti ICW ini juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.

Menurut Kurnia, selama ada dua alat bukti yang cukup KPK semestinya berhak menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi perdebatannya bukan (penetapan tersangka) di awal atau akhir penyidikan. Tapi apakah sudah punya alat bukti untuk jerat Novanto?" ujar Kurnia.
Ia yakin penyidik KPK memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Apalagi pimpinan KPK telah mengklaim memiliki ratusan bukti untuk menjerat Ketua DPR itu.

Kurnia juga mempertanyakan alasan hakim Cepi yang menunda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan KPK. Ia mengaku telah menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat pelaporan hakim Cepi ke Bawas MA.

"Kami sudah punya bukti sekunder dari pemberitaan di media yang menunjukkan bahwa benar hakim Cepi menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan menunda pemeriksaan keterangan ahli," ucapnya.
MA Didesak Periksa Hakim Cepi soal Putusan Setya NovantoJuru Bicara MA Suhadi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, Bawas MA akan mempelajarinya terlebih dulu. Menurut Suhadi, laporan itu belum tentu ditindaklanjuti.

"Nanti laporan akan diteliti Bawas MA. Kalau memang perlu ditindaklanjuti akan dilakukan investigasi, tapi itu tergantung kualitas pelaporan," kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut Suhadi menuturkan, jika laporan itu mempersoalkan substansi putusan hakim, besar kemungkinan Bawas MA tak akan menindaklanjuti karena masuk dalam teknis yudisial.

"Kalau laporannya tidak setuju dengan putusan hakim Cepi tidak akan dihiraukan Bawas, karena putusan praperadilan sepenuhnya menjadi otoritas hakim," ujarnya.
Suhadi menegaskan, sesuai kewenangan MA pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. "Untuk pelanggaran etik bisa ditindaklanjuti. Tapi harus diperiksa dulu," tuturnya.

Hakim Cepi sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Novanto karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam pertimbangan hakim, penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dianggap tidak sah karena dilakukan di awal proses penyidikan. Selain itu, bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menjerat Novanto telah digunakan untuk tersangka lain.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER