"Kami berharap Bawas MA segera memanggil hakim Cepi. Jika memang ada pelanggaran kami minta Bawas MA menindak hakim Cepi," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana usai melaporkan hakim Cepi di kantor Bawas MA, Jakarta, Kamis (5/10).
Kurnia mengatakan, sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Novanto yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurnia, selama ada dua alat bukti yang cukup KPK semestinya berhak menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Kurnia juga mempertanyakan alasan hakim Cepi yang menunda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan KPK. Ia mengaku telah menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat pelaporan hakim Cepi ke Bawas MA.
"Kami sudah punya bukti sekunder dari pemberitaan di media yang menunjukkan bahwa benar hakim Cepi menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan menunda pemeriksaan keterangan ahli," ucapnya.
Juru Bicara MA Suhadi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra) |
"Nanti laporan akan diteliti Bawas MA. Kalau memang perlu ditindaklanjuti akan dilakukan investigasi, tapi itu tergantung kualitas pelaporan," kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut Suhadi menuturkan, jika laporan itu mempersoalkan substansi putusan hakim, besar kemungkinan Bawas MA tak akan menindaklanjuti karena masuk dalam teknis yudisial.
"Kalau laporannya tidak setuju dengan putusan hakim Cepi tidak akan dihiraukan Bawas, karena putusan praperadilan sepenuhnya menjadi otoritas hakim," ujarnya.
Hakim Cepi sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Novanto karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam pertimbangan hakim, penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dianggap tidak sah karena dilakukan di awal proses penyidikan. Selain itu, bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menjerat Novanto telah digunakan untuk tersangka lain.
Juru Bicara MA Suhadi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)