Kuasa Hukum Ancam KPK Jika Novanto Kembali Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 19:22 WIB
Tim kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan, KPK tak bisa menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali karena hasil praperadilan sudah final.
Tim kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan, KPK tak bisa menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali karena hasil praperadilan sudah final. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Setya Novanto berencana melaporkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kliennya.

"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian untuk mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Yunandi di kantornya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Yunandi tak menjelaskan keterangan pasal apa yang akan dijadikan laporan ke Bareskrim itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, KPK tak bisa menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi karena hasil praperadilan sudah final. Menurutnya, putusan hakim tunggal praperadilan telah memenangkan Novanto dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.

"Putusan itu perintah undang-undang yang tidak menaatinya bisa dilaporkan," ujar Yunandi.

Menurutnya, rencana pelaporan itu bukan bentuk melawan KPK, tapi untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum ke publik agar tak mudah dibodohi.

"Upaya ini kami lakukan agar memberikan pendidikan hukum supaya rakyat itu mengerti hukum begini, jangan dipermainkan, jangan membodohi rakyat," katanya.

Kuasa Hukum Ancam Polisikan KPK Jika Novanto Jadi TersangkaKetua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Saat ini, KPK masih mempertimbangkan penerbitan kembali sprindik KPK untuk Ketua DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Indikasi keterlibatannya makin menguat setelah ada fakta persidangan di Amerika Serikat.

"Masih dibahas atau didiskusikan (sprindik baru untuk Novanto)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya sedang mengaji secara detail untuk menentukan langkah selanjutnya setelah kalah dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saut menambahkan, KPK akan mengevaluasi letak kelemahan-kelemahan proses hukum sebelumnya yang harus ditutup karena gugurnya status tersangka Novanto

“Kami ini pelan-pelan. Intinya adalah (proses kasus) itu tidak boleh berhenti, itu harus lanjut, karena kami digaji untuk itu. Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent,” kata Saut, Kamis (5/10).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER