KPK Selidiki Aliran Uang dan Hadiah Jam dari Johannes Marliem

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 13:32 WIB
KPK mendalami pengakuan saksi kasus korupsi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem terkait aliran uang kepada pejabat di Indonesia.
Johannes Marliem diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat di Indonesia. (Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan saksi kasus korupsi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem terkait pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Indonesia dan jam tangan untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Pengakuan Johannes itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta kepada Marliem. Dalam gugatan itu, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui memberikan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang proyek e-KTP pada 2011.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti pengakuan Marliem kepada agen FBI terkait proyek e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Agus menyebut, pihaknya sudah mendapat informasi langsung dari penegak hukum di Amerika Serikat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detailnya masih kita teliti karena selain dari berita koran, kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Agus hanya tersenyum saat disinggung salah satu penerima aliran uang dari Marliem adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Begitu juga ketika ditanya soal pemberian jam tangan Marliem kepada Setya Novanto.

Menurut Agus, berdasarkan informasi yang didapat jajarannya, ada tiga jam tangan, dua untuk Marliem dan satu lagi untuk seseorang yang saat ini tengah diselidiki penyidik KPK. Agus tak mau menyebut pihak yang menerima jam tangan tersebut.

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," tutur Agus.

Berdasarkan pengakuan Johannes, dalam gugatan di AS, dirinya memberikan jam tangan Richard Mille kepada Setnov senilai US$135 ribu sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, dia juga menyatakan memberikan uang US$700 ribu ke rekening Chaeruman, saksi kasus e-KTP.

Penegak hukum di Minesotta ingin menyita aset Marliem sebesar US$12 juta yang diduga didapatkan dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Johannes merupakan Direktur PT Biomorf Lone LLC, pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP.
KPK sudah memeriksa Johannes, namun keterangannya tak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kesaksian dia pun tak dipakai dalam perkara untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Dia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.

Johannes tewas di rumahnya di kawasan Edinburgh Avenue -sebuah kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017.

Agus melanjutkan, KPK sudah lama bekerja sama dengan FBI dalam menangani kasus korupsi. Setelah gugatan otoritas AS terhadap Johannes dan mengarah ke sejumlah pihak di Indonesia, kata Agus, KPK bakal mengajukan menjadi third party dalam proses hukum yang berjalan di AS.

"Jadi kita segera mengajukan jadi third party. Dengan jadi third party, kalau nanti misalkan ada hal-hal yang didapatkan oleh FBI, apakah itu barang atau uang bisa diserahkan ke Indonesia," ujarnya.

Bukti Baru Setnov

Agus berharap temuan dalam proses hukum yang dilakukan AS terhadap Johannes bisa menjadi bukti baru untuk memproses pihak lain, termasuk untuk kembali menjerat Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Enggak usah dibuka di sini, mudah-mudahan jadi bukti baru untuk kita proses selanjutnya," kata dia.

KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong.

Kemudian Setnov, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

Namun status tersangka Setnov lepas, setelah Ketua Umum Partai Golkar itu menang praperadilan melawan KPK. Saat ini KPK masih membahas untuk kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setnov.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER