Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Refly Harun menyarankan Presiden Joko Widodo agar tidak menggubris rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK jika tidak sesuai dengan Nawacita yang selama ini menjadi rel penyelenggaraan pemerintahan.
"Cocokkan saja sama Nawacita kalau memang cocok dengan Nawacita yaitu memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, ya tentunya dilaksanakan. Kalau enggak, enggak usah dilaksanakan," kata Refly di Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10).
Refly juga mempertegas bahwa Jokowi tidak wajib mengakomodir rekomendasi hasil kerja Pansus Angket. DPR sendiri pun tidak bisa memaksa Jokowi untuk menindaklanjuti rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya jadi Presiden Jokowi dan punya komitmen memperkuat KPK, ya saya lihat saja kalau rekomendasinya melemahkan, saya cuekin saja," katanya.
Refly mengamini bahwa orang-orang yang bekerja di dalam KPK memang bukan malaikat, sehingga kinerja KPK tentu memiliki kekurangan. Namun, ia menganggap salah besar jika DPR ingin melemahkan KPK karena selama ini masih memiliki kekurangan.
Refly pun menegaskan, pola pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat. Penguatan pun perlu dilakukan terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah agar kekurangan yang ada dapat diperbaiki.
"Kita berharap roh pemberantasan korupsi ini tetap kita pelihara," papar Refly.
Pansus Angket untuk KPK yang dibentuk DPR telah menjalankan tugasnya selama 60 hari. Mereka mengklaim menemukan praktik pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Mulanya, Pansus Angket KPK telah memasukkan seluruh dokumen hasil kerjanya ke dalam lima koper. Semua koper itu direncanakan bakal diberikan kepada Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti.