Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar BPK telah menugaskan Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa tugas fungsi KPK. Tim ini sudah melakukan entry meeting pada 4 Oktober 2017," kata Juru Bicara BPK Yudi Ramdan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/10).
Yudi membenarkan, pembentukan tim tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Panitia Khusus Angket KPK di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (permintaan dari DPR)," kata Yudi.
Pansus Hak Angket terhadap KPK mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Tim khusus tersebut, kata Yudi telah menerima surat tugas sebagai dasar pemeriksaan.
Kata dia, pemeriksaan terhadap KPK sudah menjadi bagian dari rencana kerja pemeriksaan. "Bahwa dalam perjalanannya ada permintaan dari lembaga perwakilan. UU menyebutkan BPK memeprhatikan permintaan tersebut," kata Yudi.
Menurut Yudi BPK menjamin, tim tersebut akan bekerja secara independen. "Tetap sesuai Undang-Undang dan kewenangan KPK," kata Yudi.
Pansus KPK menyatakan telah menemukan sejumlah 'kesalahan' lembaga antirasuah yang dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Dalam aspek kelembagaan, KPK diduga menjadi lembaga
superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan.
Dari aspek kewenangan, KPK kerap tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi.
Sedangkan dalam aspek anggaran, khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Pansus, berdasarkan temuan BPK, menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,4 juta, realisasi belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655 juta.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan pelanggaran pengangkatan pegawai KPK, ada 29 pegawai tetap KPK yang belum diberhentikan dari Polri, hingga ada 42 penyidik KPK yang belum dilengkapi surat perpanjangan tugas dari instansi asal.