Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Rita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketika mendatangi gedung KPK pada siang tadi, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu memenuhi panggilan penyidik dengan busana serba hitam dari baju hingga kerudung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan, pada malam ini, hampir pukul 21.00 WIB, Rita pun keluar dari Gedung KPK. Rita pun terlihat telah mengenakan rompi oranye yang menjadi seragam bagi tahanan KPK.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, disinyalir Rita juga menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menyita empat mobil dari tangan Rita. Mobil tersebut diduga dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Rita.