Jakarta, CNN Indonesia -- Istri mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib, Suciwati menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi permohonan membuka dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian suaminya.
Menurut Suci, sikap tersebut memposisikan MA sebagai lembaga yang turut menutupi-tutupi kasus kematian suaminya yang diracun dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004 silam.
Pada 27 Februari lalu, Suci yang diwakili Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendaftarkan kasasi ke MA. Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan dokumen TPF kasus Munir bukan informasi publik. Atas dasar itu, Kementerian Sekretariat Negara tidak perlu menyampaikan isi dokumen tersebut kepada publik.
"PTUN dan MA malah menguatkan impunitas. Bukannya dibuka, malah menguatkan penjahatnya," tutur Suci di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suci yakin hasil temuan TPF atas kasus kematian suaminya merupakan dokumen publik. Menurut Suci, MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia seharusnya memahami bahwa hasil TPF harus dibeberkan kepada publik.
"Penolakan kasasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat," kata Suci.
Atas dasar itu, MA sebagai lembaga yudikatif dalam
trias politica dinilai gagal menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi pemerintah.
Tak hanya itu, Suci pun berang dengan sikap MA yang hanya mengumumkan hasil kasasi itu lewat situs resmi lembaga peradilan tersebut. Suci mengatakan dirinya dan Kontras tak mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA sebagai pemohon kasasi.
"Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017," ujar Suci.
Selama mencari keadilan untuk penuntasan kasus pembunuhan suaminya, Suciwati Munir, pun kerap terlihat dalam aksi Kamisan para keluarga korban HAM di depan Istana Merdeka, Jakarta, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hal lain yang menurutnya ganjil yaitu lamanya proses MA menyelesaikan kasasi itu.
Suci pun merujuk Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Ayat tersebut menyebut MA wajib memutuskan paling lama 30 hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.
"Yang perlu dipertanyakan apakah penunjukkan majelis hakim untuk perkara ini membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan?" Kata Suci.
Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menuding MA tidak berpihak kepada korban dalam kasus kematian Munir.
"Lembaga yudikatif yang seharusnya independen justru menjadi bagian impunitas dalam kasus Munir," ujar Yani.
Direktur lembaga bantuan hukum Lokataru, Haris Azhar pun menganggap aneh ketika MA ikut-ikutan memutuskan bahwa hasil TPF tidak boleh dibeberkan kepada publik, khususnya Suci yang berstatus istri dan dirugikan atas pembunuhan Munir.
"Suci ini bukan sekadar publik lho. Dia termasuk korban karena istri dari orang yang dibunuh," kata Haris.
Haris menilai pemerintah seharusnya memberitahukan perjalanan penuntasan kasus Munir kepada Suci sebagai istri dari aktivis HAM tersebut. Namun, hal itu tidak didapatkan Suci.