Video Rapat DPR dan KPK soal Miryam S Haryani Diputar di MK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 14:30 WIB
Video rapat itu merekam perdebatan Komisi III DPR dan KPK tentang rekaman penyidikan Miryam S Haryani yang akhirnya memicu bergulirnya hak angket terhadap KPK.
Ketua MK Arief Hidayat memimpin jalannya sidang uji materi hak angket yang diajukan oleh Wadah Pegawai KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekaman video Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputar dalam sidang uji materi soal hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/10).

Video tersebut memuat pernyataan sejumlah anggota Komisi III yang meminta pimpinan KPK agar membuka rekaman anggota DPR Miryam S Haryani saat diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Pada pemeriksaan tersebut, Miryam diduga menyebut sejumlah nama anggota dewan yang menekannya agar tak memberikan keterangan pada penyidik KPK. Namun keterangan itu telah dibantah Miryam dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam video yang diputar di ruang sidang MK, terlihat anggota Komisi III beberapa kali berdebat dengan pimpinan KPK yang hadir lengkap yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarief, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sempat terlihat kesal ketika pimpinan KPK berkukuh tak akan membuka rekaman tersebut. KPK beralasan rekaman tersebut termasuk barang bukti yang sifarnya rahasia dan baru bisa dibuka di pengadilan.

“Bukannya kami tidak mau, tapi memang harus dibuka saat proses peradilan,” ujar Laode dikutip dari rekaman video tersebut.

Permintaan rekaman pemeriksaan Miryam itu yang kemudian disebut-sebut sebagai cikal bakal terbentuknya panitia khusus hak angket KPK.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, pengajuan hak angket itu lantaran sikap KPK yang terus menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam.


Menurut Benny, hak angket memiliki kewenangan lebih tinggi dari hak tanya sehingga pihaknya bisa memaksa KPK membuka rekaman tersebut.

Belakangan, rekaman pemeriksaan itu akhirnya diputar dalam sidang memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun Miryam selaku terdakwa tetap membantah keterangannya.

Rekaman video RDP antara Komisi III dengan pimpinan KPK itu diputar dalam bentuk potongan-potongan selama beberapa menit. Pihak pemohon sengaja ingin menunjukkan bagian-bagian tertentu ketika anggota Komisi III memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin jalannya persidangan meminta pemohon tak mengomentari isi rekaman video tersebut. Ia menegaskan isi rekaman tersebut sepenuhnya menjadi penilaian hakim.

“Tidak usah dikomentari ya. Nanti hakim saja yang memberikan penilaian,” kata Arief.


Ditemui usai persidangan, anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, rekaman video tersebut merupakan salah satu bukti yang harus diajukan ke majelis hakim agar perkara ini dapat diputus dengan baik.

“Semua bukti atau dalil tentu harus disajikan ke majelis agar nanti bisa dilihat dengan baik, mencermati, dan membuat pertimbangan yang baik pula,” ucap Rasamala.

Usai menunjukkan bukti rekaman tersebut, pihaknya akan mengajukan ahli hukum pidana dan hukum tata negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya dari pegawai KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan advokat. Para pemohon mengajukan uji materi 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3 tentang ketentuan hak angket.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER