Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat untuk membahas Surat Gubernur perihal permohonan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait
reklamasi.
"Hari ini kita Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) dengan fraksi dan pimpinan," kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota, Rabu (11/10).
Pembahasan dua Raperda terkait reklamasi itu terhenti pada 26 Juli 2017 karena proyek reklamasi dimoratorium. Kini, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim mencabut moratorium, sehingga DPRD kembali melanjutkan pembahasan Raperda itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua pasal krusial yang membuat pembahasan raperda reklamasi antara DPRD dengan Pemprov DKI alot. Kedua pasal tersebut terkait isu perizinan dan kontribusi tambahan.
Pemprov DKI berkukuh agar pengembang memberi kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari total hasil reklamasi. Namun, DPRD keberatan dengan angka 15 persen yang diajukan Pemprov.
Prasetio mengatakan, kemungkinan kontribusi 15 persen tetap akan dimasukan dalam Raperda reklamasi.
"Kami akan masukkan kontribusi 15 persen dalam Perda tersebut," kata politikus PDIP itu.
Kata Pras, kontribusi 15 persen itu bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat.
Ia mencontohkan, dana tersebut bisa digunakan untuk pembuatan waduk, jalan, dan RPTRA.
"Karena kalau itu (kontribusi 15 persen) tidak dimasukkan, jadi bahan permainan dari para pengembang-pengembang itu juga," kata Edi.
Sementara soal izin
reklamasi, Pras mengaku, DPRD tidak ada urusan terkait hal itu.
"Kami enggak memikirkan masalah reklamasinya. Reklamasi mau kapan itu terserah pemerintah pusat, itu urusan mereka," kata Pras.
DPRD, menurutnya, hanya mengatur pemanfaatan lahan. "Tapi kalau sudah menjadi daratan kan tugas kita sebagai pemerintah daerah, kebetulan saya yang membuat Perda, ya kita lanjutkan," kata Pras.
Menurut Pras, pembahasan Raperda reklamasi tidak perlu menunggu pelantikan gubernur baru.
Meski begitu, rapat paripurna pengesahan Raperda di DPRD mungkin saja dilakukan di masa kepemimpinan gubernur terpilih, yakni Anies Baswedan.
"Enggak masalah. Ini bukan paripurna. Ini pembahasan (Raperda) dulu, sedangkan pencabutan moratorium kan sudah oleh pemerintah,
reklamasi urusan pemerintah," kata Pras.