Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran PDIP diiringi tabuhan marawis serta tarian reog dan pawai kebudayaan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (11/10).
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menjadi mantan peserta Pemilu 2014 pertama yang mendaftar untuk Pemilu 2019. Sebelum PDIP, dua partai yang telah mendaftar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seluruh persyaratan yang diperlukan KPU sebagaimana termuat dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kami penuhi dengan sebaik-baiknya. Seluruh jajaran PDIP dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta bagaimana syarat terkait pemenuhan keanggotaan telah kami penuhi," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan dokumen dan berkas-berkas pendaftaran, PDIP sempat menyampaikan apresiasinya untuk KPU atas pembuatan Sipol. Mulai tahun ini, parpol calon peserta pemilu memang diwajibkan mengisi data syarat peserta pemilu melalui Sipol.
Namun, PDIP juga mengkritisi beberapa kelemahan dalam sistem milik KPU itu. Menurut Hasto, Sipol belum memiliki data terkini mengenai daftar kecamatan di Indonesia.
"Kami temukan data kecamatan yang tidak lengkap, misalnya di Kecamatan Kretek, Bantul, di situ ada lima kelurahan yang namanya tidak ada dalam Sipol karena pemekaran desa yang ada. Hal ini perlu disempurnakan," tuturnya.
Hasto mengaku sengaja memilih waktu pendaftaran pada hari ini. Menurutnya,
PDIP mendaftar pada 11 Oktober karena tanggal itu bertepatan dengan hari Rabu Wage dalam kalender Jawa.
 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) mengaku sengaja memilih waktu pendaftaran pada hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Tanggal 11 juga dipilih karena memiliki kesamaan angka dengan PDIP. "Pada pemilu 2014 lalu kan PDIP nomor urutnya 11," katanya.
Setelah mendaftar, berkas yang diserahkan PDIP akan diteliti tim KPU. Jika belum lengkap, parpol diminta untuk kembali melengkapi dokumen pendaftaran.
Setelah itu, pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November 2017. Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Salah satu syarat untuk mendaftar di
KPU sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.